Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
KUSWORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
FORMAT NASKAH URGENSI
JUDUL RANCANGAN PERATURAN
1. Urgensi dan tujuan
a. Urgensi Urgensi memuat mengenai alasan perlunya Rancangan Peraturan Badan ini disusun.
b. Tujuan Tujuan yaitu memuat mengenai apa tujuan yang hendak dicapai dari pembentukan Rancangan Peraturan Badan yang akan disusun.
2. Analisis Peraturan Perundang-Undangan terkait Pada pengaturan ini memuat hasil analisis terhadap Peraturan Perundan- Undangan terkait secara vertikal dan horizontal. Analisis terhadap Peraturan Perundang-undangan ini dimaksudkan untuk mengetahui Peraturan Perundang- Undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur.
Analisis ini dapat menggambarkan tingkat sinkronisasi, harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan yang ada serta untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan. Hasil dari penjelasan atau uraian ini menjadi bahan bagi penyusunan landasan filosofis dan yuridis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
3. Ruang Lingkup Pengaturan Pada bab ini mengatur mengenai ruang lingkup materi Peraturan Badan yang akan disusun. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya memuat:
a. ketentuan umum (memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa);
b. materi yang akan diatur; dan/atau
c. lampiran (apabila diperlukan)
Nama Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,
Nama
Pangkat/Gol.Ruang
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KUSWORO
Koreksi Anda
