Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 880), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda