Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil Evaluasi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama serta Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berupa rekomendasi: a. Peraturan Perundang-undangan tidak perlu dilakukan perubahan; b. Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan perubahan; atau c. Peraturan Perundang-undangan perlu dicabut. (2) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda