Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memastikan Peraturan Perundang-undangan yang telah diterbitkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi, Biro Hukum dan Kerja Sama serta Pemrakarsa melakukan Evaluasi.
(2) Dalam melakukan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum dan Kerja Sama serta Pemrakarsa dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. ahli hukum;
c. praktisi;
d. akademisi;
e. organisasi yang memiliki potensi pencarian dan pertolongan; dan/atau
f. masyarakat.
Koreksi Anda
