Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Teks Saat Ini
Pengundangan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Badan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
