Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf c sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Materi muatan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berisi: a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kewenangan Badan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda