Pasal 1
Standar biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan tahun 2015 merupakan satuan biaya yang ditetapkan untuk membiayai Petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2015.
PERBAN Nomor 12 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.