Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1392) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 973) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda