Pasal I
Ketentuan Lampiran Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1476) ditambahkan angka 109 sampai dengan angka 169 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.