Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Surat elektronik (electronic mail), yang selanjutnya disebut email adalah metode untuk bertukar pesan secara digital, baik dalam sistem jaringan internet maupun melalui jaringan internet.
2. Akun adalah identifikasi pengguna yang diberikan oleh Unit Pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), bersifat
unik dan digunakan bersamaan dengan Kata Sandi ketika akan memasuki Sistem TIK.
3. Pengelola Akun Email Dinas adalah satuan organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang teknologi informasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
4. Kata Sandi adalah serangkaian kode yang dibuat Pengguna, bersifat rahasia dan pribadi yang digunakan bersamaan dengan Akun Pengguna
5. Alamat Email adalah alamat surat elektronik yaitu alamat yang digunakan sebagai tujuan pengiriman surat dalam proses korespondensi dalam sistem surat elektronik.
6. Nama Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet.
7. Pegawai adalah staf yang bekerja di Badan Ekonomi Kreatif dan atau Pihak Ketiga serta tidak terbatas pada Pengelola TIK dan kelompok kerja yang diberikan hak mengakses Sistem TIK di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
8. Pihak Ketiga adalah semua unsur di luar pengguna Unit TIK Badan Ekonomi Kreatif yang bukan bagian dari Badan Ekonomi Kreatif, misal mitra kerja Badan Ekonomi Kreatif (seperli konsultan, penyedia jasa komunikasi, pemasok dan pemelihara perangkat pengolah informasi), dan Kementerian/Lembaga lain.