Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ekonomi Kreatif diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 43 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 7 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.