Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Bekraf adalah lembaga non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ekonomi kreatif.
2. Kepala Bekraf yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan tertinggi di Badan Ekonomi Kreatif.
3. Peraturan Kepala Bekraf yang selanjutnya disebut Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala untuk menjalankan perintah peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang ekonomi kreatif.
4. Program Regulasi Bekraf yang selanjutnya disebut Proreg Bekraf adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Kepala Badan yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan urgensi dan prioritas pembentukannya.
5. Sekretaris Utama Badan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut Sestama adalah pejabat eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.
6. Pemrakarsa adalah pejabat setingkat eselon I di lingkungan Bekraf yang mengajukan usul penyusunan Peraturan Kepala Badan.
7. Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.