Pasal I
Ketentuan ayat (4) Pasal 7 dalam Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun
2017 Nomor 44) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: