Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
2. Tunjangan kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada pegawai yang aktif berdasarkan kompetensi dan kinerja yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
3. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat izin/pemberitahuan serta disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
4. Disiplin PNS adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.
5. Badan adalah Institusi yang membidangi ekonomi kreatif yaitu Badan Ekonomi Kreatif.
6. Kepala adalah pimpinan tertinggi Badan Ekonomi Kreatif yaitu Kepala Badan Ekonomi Kreatif.