Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian penyusunan dan evaluasi peraturan keselamatan, keamanan dan garda aman (safeguards) dalam bidang reaktor daya dan bahan nuklir;
b. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian penyusunan dan evaluasi peraturan keselamatan, keamanan dan garda aman (safeguards) dalam bidang reaktor non daya dan bahan nuklir; dan
c. Pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian penyusunan dan evaluasi peraturan keselamatan, keamanan dan garda aman (safeguards) dalam bidang
instalasi nuklir non reaktor dan bahan nuklir, dan perjanjian internasional.
Koreksi Anda
