Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan, keamanan dan safeguards pada sistem reaktor daya yang mencakup tapak, desain, konstruksi, operasi, perawatan, material atau komponen reaktor dan dekomisioning, dan bahan nuklir;
b. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan, keamanan dan safeguards pada sistem reaktor non daya yang mencakup tapak, desain, konstruksi, operasi, perawatan, material atau komponen dan dekomisioning, dan bahan nuklir;
dan
c. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan, keamanan dan safeguards pada sistem Instalasi Nuklir Non Reaktor yang mencakup tapak, desain, konstruksi, operasi, perawatan, dan dekomisioning, dan bahan nuklir.
Koreksi Anda
