Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pembinaan, pengembangan dan pengendalian pengkajian pengawasan dalam bidang keselamatan, keamanan dan garda aman (safeguards) pada sistem reaktor daya, reaktor non daya dan instalasi nuklir non reaktor.
Koreksi Anda
