Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir, terdiri atas:
a. Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif;
b. Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir;
c. Direktorat Pengaturan Pengawasan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; dan
d. Direktorat Pengaturan Pengawasan Instalasi dan Bahan Nuklir
Koreksi Anda
