Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN.
(2) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
