Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN. (2) Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda