Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengelolaan sarana dan prasarana inspeksi, dan pengkajian keselamatan nuklir;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem mutu, pelayanan, pembinaan akreditasi dan standarisasi nuklir serta sertifikasi laboratorium uji, lembaga kursus, instalasi nuklir dan radiasi;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan dan pengendalian kesiapsiagaan nuklir; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
