Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi pada instalasi nuklir; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi bahan nuklir, proteksi fisik, audit pembukuan dan pengendalian bahan nuklir, bahan sumber dan kegiatan terkait; c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dosis, lingkungan dan laporan operasi instalasi nuklir; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda