Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
teknis di bidang inspeksi instalasi nuklir dan garda aman (safeguards), serta evaluasi dosis dan lingkungan.
Koreksi Anda
