Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada Fasilitas Penelitian dan Industri;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada fasilitas kesehatan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
