Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada Fasilitas Penelitian dan Industri; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian inspeksi keselamatan dan keamanan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya pada fasilitas kesehatan; dan c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda