Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inspeksi keselamatan dan keamanan pada fasilitas radiasi dan zat radioaktif.
Koreksi Anda
