Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inspeksi keselamatan dan keamanan pada fasilitas radiasi dan zat radioaktif.
Koreksi Anda