Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan reaktor dan bahan nuklir;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan instalasi nuklir nonreaktor;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem pengujian, penerbitan dan pengendalian izin kerja bagi operator reaktor, supervisor reaktor, dan validasi bungkusan; dan
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
