Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan reaktor dan bahan nuklir; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan instalasi nuklir nonreaktor; c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem pengujian, penerbitan dan pengendalian izin kerja bagi operator reaktor, supervisor reaktor, dan validasi bungkusan; dan d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda