Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif terdiri atas:
a. Direktur; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
