Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, pembinaan dan pengendalian perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya di bidang penelitian dan industri;
b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pelayanan, dan pembinaan dan pengendalian perizinan zat radioaktif dan sumber radiasi lainnya di bidang kesehatan;
c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengembangan sistem, pengujian dan penerbitan serta pengendalian izin kerja bagi petugas proteksi radiasi, radiografer industri, petugas dosimetri, petugas perawatan dan operator iradiator; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
