Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, terdiri atas:
a. Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif;
b. Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir;
c. Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif;
d. Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir; dan
e. Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir.
Bagian Ketiga Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Koreksi Anda
