Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi, terdiri atas: a. Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; b. Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir; c. Direktorat Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; d. Direktorat Inspeksi Instalasi dan Bahan Nuklir; dan e. Direktorat Keteknikan dan Kesiapsiagaan Nuklir. Bagian Ketiga Direktorat Perizinan Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif
Koreksi Anda