Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN.
(2) Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
