Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPETEN. (2) Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda