Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan pemeliharaan sarana dan prasarana, pengamanan personel, sarana dan prasarana, dan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subbagian Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan barang milik Negara dan layanan Pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
