Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga dan Pengamanan; dan
b. Subbagian Barang Milik Negara dan Pengadaan.
Koreksi Anda
