Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan kerumahtanggan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan pengadaan barang dan jasa;
c. pelaksanaan pengelolaan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
d. pelaksanaan pengelolaan urusan pengamanan personil, sarana, dan prasarana.
Koreksi Anda
