Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Perizinan dan Inspeksi; dan c. Subbagian Tata Usaha Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir.
Koreksi Anda