Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Kepala BAPETEN; b. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Sekretariat Utama; c. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir; dan d. pelaksanaan pengelolaan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi Deputi Perizinan dan Inspeksi.
Koreksi Anda