Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan dan protokol, arsip dan dokumentasi, dan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda