Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Biro Organisasi dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha; dan
b. Bagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
