Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Organisasi dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan tata laksana; b. pengelolaan sumber daya manusia; c. pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia; d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengamanan; f. pelaksanaan urusan arsip dan dokumentasi; g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; h. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; i. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa; dan j. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda