Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pemberian dukungan administrasi kepegawaian, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda