Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, pemberian dukungan
administrasi kepegawaian, urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
