Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama dalam dan luar negeri;
d. pelaksanaan komunikasi publik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Biro.
Koreksi Anda
