Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan verifikasi perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak:
c. pengelolaan data dan informasi; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
