Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan verifikasi perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi, pelaporan keuangan, dan penerimaan negara bukan pajak: c. pengelolaan data dan informasi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda