Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pengelolaan informasi dan keuangan di lingkungan BAPETEN.
Koreksi Anda
