Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Sekretariat Utama, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Informasi, dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik; dan
c. Biro Organisasi dan Umum.
Koreksi Anda
