Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BAPETEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diduduki oleh Kepala Subbagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
