Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BAPETEN wajib: a. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing; dan b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda