Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BAPETEN wajib:
a. mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing;
dan
b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam hal terjadi penyimpangan;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
