Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan BAPETEN dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPETEN maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Koreksi Anda
