Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi BAPETEN, terdiri atas: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi; c. Deputi Bidang Pengkajian Keselamatan Nuklir; dan d. Inspektorat.
Koreksi Anda