Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang pengawasan tenaga nuklir; b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir untuk mendukung pembangunan secara makro; c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang pengawasan tenaga nuklir; dan d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu: 1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir; 2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan tenaga nuklir; 3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; 4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir; 5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup dari bahaya nuklir; dan 6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir.
Koreksi Anda