Pasal 1
Peraturan Kepala ini mengatur nama dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam rangka pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
PERBAN Nomor 9 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.