Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN
Teks Saat Ini
Selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai ASN juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda
