Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pegawai ASN juga dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
Koreksi Anda