Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2022 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki
Kelas Jabatan.
(2) Daftar nama Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
